Senin, 10 Juni 2013

Ada Gula Ada Semut


ADA GULA ADA SEMUT
Malina Rohmaya, SP*
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki tanah yang subur dan luas dikenal dengan sebutan negara agraris, karena sebagian besar penduduknya berusaha di bidang pertanian.Dengan kondisi iklim yang mendukung serta sumberdaya lainnya menjadikan pertanian di negara ini mengalami kemajuan yang cukup baik.
Begitu besarnya perhatian semua pihak untuk memajukan pertanian di Indonesia terlihat dengan adanya berbagai program dan kebijakan yang arahnya untuk memajukan sektor pertanian karena pertanian merupakan sektor yang sangat strategis. Peran strategis sektor pertanian adalah :
1.      Pertumbuhan perekonomian nasional
2.      Menciptakan lapangan kerja
3.      Mengurangi kemiskinan
4.      Pelestarian lingkungan
Pemerintah melalui kementrian pertanian juga telah menetapkan 4 (empat) sukses pembanguan pertanian yaitu :
1.      Pencapaian swasembada beras dan jagung berkelanjutan (tahun 2014 surplus 10 juta ton) dan pencapaian swasembada komoditas strategis lainnya (minyak goring, gula, daging sapi, kedelai)
2.      Percepatan diversifikasi pangan (target 100 kg/ kapita/tahun)
3.      Peningkatan nilai tambah, daya saing, dan export
4.      Peningkatan kesejahteraan petani.
Melihat begitu besarnya peran sektor pertanian dalam pembangunan dan kemajuan bangsa, maka semua pihak yang terkait dengan hal tersebut harus bahu membahu untuk mensukseskannya, meski berbagai kendala dalam pengusahaan pertanian terus menghadang, namun pada kenyataannya pertanian harus tetap eksis karena sangat menyangkut hajat hidup orang banyak untuk pemenuhan kebutuhan akan pangan.
Kemajuan di sektor pertanian  terus diupayakan oleh pemerintah sebagai pemegang kebijakan, pelaku utama, pengusaha sebagai mitra dari petani dan semua pihak yang terkait. Salah satu bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan usaha pertanian adalah penyuluhan.Penyuluhan memegang posisi penting karena penyuluh merupakan jembatan bagi berbagai pihak yang terkait dalam pengelolaan usaha pertanian.
Peran penyuluh adalah sebagai berikut :
a.       Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha
b.      Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi teknologi dan sumberdaya lainnya
c.       Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajemen dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
d.      Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkan kelembagaan
e.       Membantu memfasilitasi dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan.
Melihat betapa pentingnya penyuluhan pertanian pemerintah mengupayakan terbitnya undang-undang tentang system penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang akan memayungi penyelenggaraan penyuluhan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penyususnan undang-undang tersebut diantaranya adalah bahwa penyuluhan sebagai bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia. Sealain itu juga, pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industry, memperluas lapangan kerja dan lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di pedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2006  tentang system penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan menyatakan bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
            Dalam pelaksanaan amanat undang-undang untuk mensukseskan pertanian, telah dikembangkan berbagai metode penyuluhan pertanian sehingga program-program yang direncanakan oleh pemerintah dan penemuan-penemuan baru yang telah dihasilkan oleh peneliti dapat diterapkan oleh pelaku utama.
            Di era globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi media, penyuluh harus mampu bersaing, dan turut mengambil bagian dalam arus globalisasi.Masyarakat pada umumnya dan pelaku utama pada khususnya sudah tidak asing dalam penggunaan teknologi, sehingga penyuluh mau tidak mau harus menguasai teknologi.Media-media yang digunakan dalam penyuluhan tidak saja menggunakan media tercetak, tapi juga harus mampu menggunakan media elektronik.Penyuluh harus lebih aktif dan kreatif dalam menyediakan media dan materi penyuluhan agar tidak ketinggalan informasi dan dapat menyampaikan informasi-informasi ke pelaku utama dengan mudah dan dapat difahami serta diterapkan di lapangan.
            Alasan penggunanan media dalam penyuluhan adalah untuk memperjelas dan menghindarkan kesalahfahaman yang tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh pengirim pesan, membuat penyuluhan lebih efektif dan efisien, menarik perhatian, serta mengatasi keterbatasan jarak, ruang dan waktu. Selain penggunaan media, pendekatan – pendekatan dalam hal lain dalam pelaksanaan penyuluhan juga perlu diperhatikan.
Pendekatan lainnya dibagi dua yakni pendekatan eksternal dan pendekatan internal.Pendekatan eksternal berupa pendekatan budaya karena budaya merupakan hal yang sangat dekat dan menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.Selain budaya dapat juga melalui pendekatan agama dengan merangkul tokoh-tokoh agama untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
            Pendekatan internal berupa pendekatan kekeluargaan, dimana diawali dengan prinsip saling mengenal secara mendalam, sehingga timbul kedekatan hati dan kepercayaan kepada penyuluh. Dengan saling mengenal dan adanya kedekatan hati, penyuluh  memahami betul kondisi obyek suluh sehingga dapat menolong dan membantu sesuai dengan apa yang diharapkan. Kedekatan antara penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha dan pemangku kebijakan disektor pertanian, merupakan pelaksanaan fungsi penyuluhan.

            Dalam pelaksanaan fungsinya selaku penyuluh, penyuluh menerapkan prinsip bahwa penyuluh tidak boleh salah dan tidak boleh berbohong, oleh karena itu penyuluh harus benar-benar mengusai substansi apa yang disuluhkan agar dapat menyakinkan pelaku utama yang akan menerapkan apa-apa yang telah disampaikan. Penyuluh harus menjadi orang yang paling cerdas dan kreatif sehingga petani memiliki kepercayaan penuh pada penyuluh dan menjadikan penyuluh sebagi sumber pengetahuan bagi pelaku utama.
            Selain prinsip tidak boleh salah dan tidak boleh berbohong penyuluh juga harus bisa menjadi gula-gula dan menghadirkan gula-gula yang dapat menarik perhatian bagi petani sehingga materi-materi yang disuluhkan mudah dimengerti dan difahami.Pepatah mengatakanada gula ada semut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar